MAKALAH
PERPAJAKAN
KEBERATAN
BANDING DAN IMBALAN BUNGA
DI
Susun Oleh:
1. HENDRI
MZ
2. LALA
SITI SULASIAGH
3. UJANG
SULAIMAN
4. SUHELDA
SEKOLAH TINGGI
ILMU EKONOMI (STIE) AL-KHAIRIYAH
Jl. H.
EnggusArja No. 1 CitangkilCilegon – Banten
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang bertema “Keberatan Banding dan Imbalan Bunga”. Penulisan makalah ini
merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Perpajakkan di
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Khaeriyah.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Cilegon, 26 Februari 2016
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang …...................................................................................... 1
1.2
RumusanMasalah …................................................................................. 1
1.3
Tujuan ……............................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Keberatan
………………...….................................................................. 4
2.2
Banding ………………….……………….…............................................... 6
2.3
Imbalan
Bunga ………………….……………….…..................................... 8
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan …......................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………..…………..........…… iii
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pengenaan pajak
langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman
Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang
berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak
penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai
Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.
Sejalan dengan
perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa sistem pelaksanaan perpajakan di Indonesia
membutuhkan suatu ketentuan dan tata
cara yang sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakat Indonesia baik dari segi
kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah
dicapai.
Dengan kehidupan
masyarakat yang semakin dinamis ketentuan dan tata cara perpajakan pun telah
mengalami perubahan. Hal ini diharapkan bahwa lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan sehingga tidak ada
lagi masyarakat indonesia yang tidak paham akan sistem perpajakan.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya.Pajak penghasilan bisa diberlakukan
progresif, proporsional, atau regresif.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas tentang “Konsep Harta” yang
menjadi judul makalah ini.
1.
Apa yang di maksud dengan Keberatan
dalam pajak?
2.
Bagaimana cara melakukan pengajuan
Keberatan?
3.
Bagaimana penyelesaian dari permohonan
keberatan?
4.
Apa yang dimaksud dengan banding?
5.
Apa syarat-syarat Banding?
6.
Bagaimana dengan hasil putusan banding?
7.
Apa pengertian imbalan?
8.
Bagaimana cara mengajukan gugat?
1.3
Tujuan
Dari rumusan masalah
diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1.
Menjelaskan tentang keberatan dalam
pajak
2.
Menjelaskan bagaimana cara melakukan pengajuan
keberatan
3.
Menjelaskan bagaimana penyelesaian dari
permohonan keberatan
4.
Menjelaskan apa yang
dimaksud dengan banding
5.
Menjelaskan apa syarat-syarat
banding
6.
Menjelaskan bagaimana dengan hasil
putusan banding
7.
Menjelaskan apa pengertian imbalan
8.
Menjelaskan bagaimana cara mengajukan
gugat
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Menurut Prof.
Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Sedangkan
menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Pembayaran pajak
harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti
pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi. Tidak ada
kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh
pembayar pajak.Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah
(tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan).Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan
pembangunan) bagi kepentingan umum.
2.1
Keberatan
a.
Pengertian Keberatan
Keberatan adalah cara yang ditempuh
oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak
(WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan
kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP
dapat mengajukan keberatan.
b.
Pengajuan Keberatan
Ø Hal-hal
yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan atas:
1.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.
Pemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga
Ø Ketentuan
Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat
WP terdaftar, dengan syarat:
WP terdaftar, dengan syarat:
1.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2.
Wajib
menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan
yang jelas.
3.
Satu
keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib
Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Ø Jangka
Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
1.
Untuk
surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga)
bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2.
Untuk
surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat),
jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda
bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat
keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga
membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar
kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib
Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
c.
Penyelesaian
Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan
sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas
keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat
dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
terhutang.
Permintaan
Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
1.
Untuk
keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
2.
WP
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan keberatannya diterbitkan.
d.
Surat
Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah
surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
2.2
Banding
a.
Pengertian
Banding
Banding
merupakan upaya dari pemohon banding untuk menyatakan rasa tidak puasnya
terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemohon
termasuk kuasa hukum ingin melakukan upaya banding ini dengan mulus dan
hasilnya adalah kemenangan untuk pemohon. Ada hal yang perlu dipahami dan
disiasati oleh pemohon banding dan perlu diantisipasi dan discounter oleh
aparat pajak. Seringkali pihak yang bersengketa mempermasalahkan. Jumlah yang
terutang menjadi 0. Dengan berlakunya UU Nomor 28 tahun 2007 .
b.
Syarat-Syarat
Banding:
1. Banding
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan
yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, tidak
mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaan pemohon Banding.
3. Terhadap
1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
4. Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal
diterima surat keputusan yang dibanding.
5. Pada
Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
6. Dalam
hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar
sebesar 50% (lima puluh persen).
7. Pemohon
banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, sepanjang masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Dari
sudut DJP kadang terkaget-kaget dengan keputusan pengadilan pajak. Dalam aturan
perpajakan terdahulu tentang pemberian imbalan bunga bagi wajib pajak yang
diterima keberatannya maupun bandingnya akan dikembalikan total yang dibayarkan
beserta imbalan bunga sebesar 2% perbulan, hal ini akibat ketentuan perpajakan
sebelumnya mengatur bahwa setiap keberatan dan banding tidak menunda pembayaran
pajak yang terutang. Adapun imbalan bunga 2% per bulan dan maksimal 24 bulan,
artinya, dalam setahun dapat imbalan bunga sampai 24%, persentase yang besar
dibandingkan bunga deposito perbankan. Seorang konsultan pernah mengatakan pada
saya sehubungan dengan persentase yang besar tersebut, bahwa ada sebuah
perusahaan yang membuka "divisi kasus" (divisi yang khusus menangani
kasus-kasus dalam perusahaan) yang dipimpin setingkat manajer dalam perusahaan
lengkap dengan target dan penghasilannya (termasuk imbalan bunga didalamnya).
Salah
satu manifestasi dari asas keadilan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) adalah dengan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak, sama halnya
apabila Wajib Pajak salah atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
maka dikenakan sanksi adminstrasi baik berupa bunga, denda, ataupun kenaikan
dari jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dibayar atau terhutang oleh Wajib
Pajak. Saat Wajib Pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik
dan benar, namun dalam waktu bersamaan terjadi kelebihan pembayaran pajak atas
kewajiban yang seharusnya dibayar atau terutang oleh Wajib Pajak maka akan
memperoleh imbalan bunga atas kelebihan tersebut. Dalam hal, putusan majelis
adalah tidak dapat diterima apakah imbalan bunga harus muncul. Walapun tidak
dipermasalahkan oleh pemohon.
c.
Putusan
Banding
Putusan Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi
jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding. Putusan Banding
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan
Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase
Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya
maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
Terkait dengan produk
akhir dari pengadilan pajak yang berupan putusan, terdapat 6 jenis putusan
pengadilan pajak, yaitu:
a) menolak;
b) mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c) menambah
Pajak yang harus dibayar;
d) tidak
dapat diterima;
e) membetulkan
kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f) membatalkan.
2.3
Imbalan
Bunga
a.
Pengertian Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
b.
Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
1.
Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
3.
Keputusan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan
STP;
4.
Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan
terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2.
Gugatan
terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal
diterima Keputusan yang digugat.
b.
Peninjauan
Kembali
Apabila pihak yang bersangkutan
tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa
dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
1.
Putusan
Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
2.
Terdapat
bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
3.
Dikabulkan
suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4.
Ada
suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.
Putusan
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka
Waktu Peninjauan Kembali
1.
Permohonan
Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan
paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau
ditemukan bukti tertulis baru;
2.
Permohonan
Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5
diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Walaupun Undang-undang Pengadilan Pajak memberikan kebebasan
kepada pihak-pihak yang bersengketa (Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak)
untuk mengajukan Peninjauan Kembali, namun Putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam praktik akan timbul
kendala, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi pajak yang kurang dibayar
sehubungan dengan Putusan Banding, Dirjen Pajak berhak melakukan tindakan
penagihan, sebaliknya DJP juga berkewajiban memberikan Imbalan Bunga apabila
ditemukan kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan Putusan Banding.
Sehingga apabila Wajib Pajak tidak mengajukan Peninjauan
Kembali dan ditemukan kelebihan pembayaran pajak karena putusan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, kepada Wajib Pajak harus diberikan Imbalan
Bunga. Hal ini tidak menyalahi ketentuan Undang-undang baik Undang-undang
Pengadilan Pajak, Undang-undang KUP, maupun PP 74 Tahun 2011 (poin c). Hal ini
sesuai dengan konsideran Undang-undang Perpajakan yaitu mewujudkan sistem
perpajakan yang netral, lebih memberikan keadilan dan lebih dapat menciptakan
kepastian hukum maka pemberian Imbalan Bunga merupakan hak Wajib Pajak dan
untuk memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat Wajib Pajak. Sejalan pula
dengan asas Kepastian Hukum yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
DAFTAR PUSTAKA
pajaktaxes.blogspot.com/2012/02/imbalan-bunga.html
zulhunain.blogspot.com/.../keberatan-dan-banding-dalam-perpajakan.html
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi
Dr H Aziz Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan
Undang-undang
Soetanto, surabayapagi.com, 4 April 2012
How to make money with poker machines - WorkPaper Money
BalasHapusHow to make money with poker machines. A febcasino betting strategy is a betting strategy that requires you 제왕 카지노 to select a winner หารายได้เสริม from the pool or the dealer's